Kamis, 15 November 2012

LNG Donggi Senoro, Luwuk-Banggai, Akan Mampu Sumbang Devisa 60 T


Pembangunan kilang gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) Donggi Senoro di Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupa­ten Banggai, Sulawesi Tengah diklaim menguntungkan peme­rintah pusat dan daerah. Pasalnya, kilang LNG yang akan dibangun dengan kapasitas dua juta ton per tahun dan juga menghasilkan kondesat sebesar rata-rata 47 ribu barel per hari setara minyak itu akan menyumbangkan penda­patan negara hingga 6,7 miliar dolar AS atau setara Rp 60 triliun.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan, keuntungan itu baru diperoleh dengan asumsi proyek berjalan kurang lebih 13 tahun dan harga minyak mentah 70 dolar AS per barel.
 “Sementara harga LNG yang dijual menggu­nakan formula/rumusan yang dise­suaikan dengan harga mi­nyak. Saat ini saja harga minyak sudah di level 110 dolar AS per barel, apalagi nanti pada 2014 ketika proyek sudah beroperasi,” kata dia, di Jakarta, Rabu (8/2).
 Menurut Pri Agung, negara sangat berkepentingan agar pro­yek tersebut tidak mengalami gang­guan. Kilang LNG Donggi Senoro merupakan proyek LNG pertama di Indonesia yang dikem­bangkan berdasarkan UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama menyangkut kegiatan usaha hilir.
 “Pengembangan kilang itu memungkinkan pengembangan usaha yang terpisah antara ke­giatan hulu (penyediaan bahan baku gas) dan kegiatan hilir (pabrik LNG). Model pengem­bangan bisnis hilir LNG ini mem­beri keuntungan bagi negara, akibat pengalihan investasi dan risiko yang terkait dengan pem­bangunan pabrik LNG dari pemerintah Indonesia ke sebuah perusahaan hilir,” jelasnya.
 Kilang LNG Donggi Senoro akan digarap PT Donggi Senoro LNG (DSLNG) dengan nilai investasi sekitar  2,8 miliar dolar AS atau sekitar Rp 25 triliun.
Adapun pemegang saham PT DSLNG adalah, PT Pertamina Hulu Energi (29 persen), PT Medco LNG Indonesia (11,1 persen), dan Sulawesi LNG Development Ltd (59,9 persen). Sulawesi LNG adalah perusahaan patungan yang dibentuk Mit­subishi Corp dan Korea Gas Cor­poration (Kogas) dengan kom­posisi saham masing-masing 75 persen dan 25 persen.
Di sisi lain, Pri Agung berpen­dapat keputusan Komisi Penga­was Persaingan Usaha (KPPU) dan Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyangkut perkara Donggi Senoro bisa memper­buruk citra penegakan hukum di Tanah Air terhadap investor, khu­susnya yang bergerak di sektor migas.
“Keputusan yang dikeluarkan KPPU dan PN Jakpus jelas me­langgar prinsip usaha, masak me­milih mitra ada aturannya, ini aneh,” pungkasnya (Sumber :Harian Rakyat Merdeka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar