Hasyim Musadi: Perjanjian Donggi-Senoro Perlu Direvisi, Pelaksana Proyek Harus Pemerintah |
Oleh Administrator |
Selasa, 19 Juni 2012 14:04 |
Jakarta, Tambangnews.com.- Perjanjian kontrak Minyak dan Gas Bumi baik yang sudah berjalan maupun yang akan berproduksi tetap menjadi bagian dari revisi yang diinginkan oleh Pemohon dalam perkara Pengujian UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi [Pasal 1 angka 19 dan 23, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 44] di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/6) siang. Mantan Ketua PBNU Hasyim Musadi usai mengikuti persidangan di MK menegaskan bahwa kontrak Migas antara Pemerintah dan Investor harus ditinjau ulang baik yang sudah berproduksi maupun akan berproduksi seperti halnya Kontrak Migas Donggi - Senoro. "Tidak masalah tapi yang penting sekarang Undang-undang diubah dulu, setelah diubah harus ada ketegasan bahwa pengelolah itu adalah bangsa kita sendiri." jelasnya menanggapi kontrak migas yang belum berproduksi. Hasyim memandang tidak masalah Indonesia mengadakan kerjasama dengan bangsa lain, "intinya bangsa kita sendiri kerjasama dengan orang lain, pengendalian harus dari Republik Indonesia sehingga kontrak-kontrak itu sudah berjalan, biar berjalan saja sambil nanti berjalan, kontrak-kontrak yang lain harus mengikuti aturan yang baru," ungkapnya. Pembenahan atas kontrak migas ini harus dilakukan baik dihilir maupun hulu, "hilir dan hulu sama, karena kalau kita menguasai hilir tapi hulu dikuasai orang lain harganya dikuasai orang kok, kok enak dia tidak punya minyak, dia tidak punya negara kok tahu-tahu kita harus membeli minyak kita sendiri dari dia," ulasnya. Terkait dengan donggi senoro yang terjadi persengkokolan bisnis antara Pertamina, Medco dan Mitsubishi dan sudah diputuskan bersalah oleh KPPU Hasyim Musadi melihat hal tersebut berhubungan dengan tata laksana setelah persidangan di MK. "Setelah MK ini nanti berhasil, kan parlemen harus rapat lagi, harus sidang lagi untuk mengubah itu. Mengubah itu namun semangatnya tidak boleh menggunakan Undang-Undang yang telah di coret tadi itu," jelas Hasyim. Ditambahkannya sebagai pelaksana dari kegiatan projek Donggi-Senoro seharusnya pindah kepada Pemerintah Indonesia. "Nah inipun akan pindah ke Pemerintah sebagai pelaksananya. Disini krusial juga, sehingga selain MK harus dibersih, bagaimana parlemen berhati Indonesia dan bagaimana eksekutif tidak bermain mata dengan asing," pungkas Hasyim. Perkara Nomor 6/PUU-X/2012 dengan pemohon Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Din Syamsuddin, Mantan Ketua PBNU Hasyim Musadi dkk pada sidang ke-5 mendengarkan keterangan saksi/ahli juga menghadirkan saksi ahli Tata Negara IrmanPutra Sidin yang diajukan pihak Pemohon.(tn01) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar